TATA TERTIB PEMILIHAN
PENGURUS CABANG PGRI KECAMATAN TUGUMULYO
Berdasarkan ART PGRI Bab IX Pasal 33 pelaksanaan Pemilihan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Tugumulyo masa bakti VIII (2008-2013) diatur sebagai diberikut:
2. Pembacaan daftar hak bunyi untuk setiap ranting yang hadir dan atau yang mengambil mandat. 3. Ketentuan Pemilihan
3.1. Pemungutan bunyi dilakukan dengan memakai kertas bunyi yang disiapkan oleh panitia pemilhan.
3.2. Pemdiberian nama yang tidak memakai kartu yang disiapkan oleh panitia pemilihan dianggap tidak sah.
3.3. Kartu bunyi yang dipakai dalam pemilihan:
F1 : kartu warna merah untuk pemilihan ketua
F2 : kartu warna kuning untuk pemilihan wakil ketua
F3 : kartu warna hijau untuk pemilihan sekretaris
3.4. Pendistribusian kartu bunyi dilaksanakan pribadi oleh panitia pemilihan kepada Utusan Ranting masing-masing.
3.5. Pengumpulan kartu bunyi yang sudah diisi oleh utusan ranting secara bergiliran dipanggil oleh panitia pemilihan.
3.6. Sebelum dimasukkan ke dalam kotak bunyi dihitung terlebih lampau dihadapan panitia pemilihan.
3.7. Pemdiberian bunyi dilaksanakan dengan menuliskan nomor urut dan nama lengkap calon yang dipilih dengan mengutif aksara nama yang tercantum pada daftar calon.
4. Pelaksanaan Pemungutan Suara
4.1. Pemilihan Ketua (F1)
4.1.1. Pemilihan ketua (F1) memakai kartu warna merah.
4.1.2. Ketua Ranting/Utusan Ranting menuliskan nomor urut dan menuliskan 1 (satu) nama calon yang dipilih pada setiap kartu suara.
4.1.3. Sesudah kartu bunyi terkumpul (diisi) dihitung keabsahannya oleh panitia pemilihan.
4.1.4. Calon yang mendapat bunyi terbanyak diputuskan sebagai ketua terpilih.
4.2. Pemilihan Wakil Ketua
4.2.1. Pemilihan wakil ketua (F2) memakai kartu warna kuning.
4.2.2. Ketua Ranting/Utusan Ranting menuliskan nomor urut dan menuliskan 1 (satu) nama calon yang dipilih pada setiap kartu suara.
4.2.3. Sesudah kartu bunyi terkumpul (diisi) dihitung keabsahannya oleh panitia pemilihan.
4.2.4. Calon yang mendapat bunyi terbanyak diputuskan sebagai wakil ketua terpilih.
4.3. Pemilihan Sekretaris
4.3.1. Pemilihan sekretaris (F3) memakai kartu warna hijau.
4.3.2. Ketua Ranting/Utusan Ranting menuliskan nomor urut dan menuliskan 1 (satu) nama calon yang dipilih pada setiap kartu suara.
4.3.3. Sesudah kartu bunyi terkumpul (diisi) dihitung keabsahannya oleh panitia pemilihan.
4.3.4. Calon yang mendapat bunyi terbanyak diputuskan sebagai sekretaris terpilih.
5. Ketentuan lain-lain:
5.1 Kartu bunyi ditetapkan tidak sah apabila:
5.1.1. Menggunakan kartu bunyi yang bukan memakai kartu yang disediakan oleh panitia pemilihan.
5.1.2. Menuliskan nama yang tidak tercantum dalam daftar calon.
5.1.3. Menuliskan lebih dari satu nama calon.
5.2 Apabila terjadi perolehan jumlah bunyi yang sama dari bunyi suara terbanya dan beberapa calon, akan dilaksanakan pemilihan bunyi ulang khusus untuk calon yang mendapat bunyi sama tersebut, dengan memakai kartu bunyi cadangan.
5.3 Apabila setelah dlakukan pemilihan ulang dan tetap terjadi bunyi yang sama, maka dilaksanakan kembali pemilihan untuk ketiga kali.
5.4 Apabila masih juga terjadi bunyi yang sama, maka diadakan lobiying.
6. Ketiga calon yang terpilih melalui F1, F2, dan F3 diputuskan sebagai formatur dengan kiprah melengkapi susunan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Tugumulyo masa bakti VIII (2008-2013) dengan mengambil dari calon yang namanya tercantum dalam daftar calon, dengan didampingi oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tugumulyo dan salah seorang Pengurus PGRI Kabupaten Musi Rawas.
7. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian dengan persetujuan penerima konfercab.
Tugumulyo, 26 Juli 2008
PANITIA
KONFERENSI CABANG PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA V TAHUN 2008
KECAMATAN TUGUMULYO
Ketua,
TUGIRIN, S.Pd NPA PGRI 0602XXXXXX | Sekretaris,
SOPYAN, S.Pd NPA PGRI 0602XXXXXX |
0 Komentar untuk "Contoh Instrumen Konfercab – Konferensi Cabang Pgri"