Kode Etik Guru Indonesia

KODE ETIK GURU INDONESIA
Kode Etik Guru

1.    Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk insan pembangunan yang ber-Pancasila.
2.    Guru mempunyai kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.       Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh gosip wacana anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.    Guru membuat suasana kehidupan sekolah dan memelihara relasi dengan orang renta anakdidik sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.    Guru memelihara relasi baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.    Guru secara sendiri-sendiri dan atau bahu-membahu berusaha menyebarkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.    Guru membuat dan memelihara relasi antara sesama guru baik menurut lingkungan kerja maupun di dalam relasi keseluruhan.
8.    Guru secara bahu-membahu memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai masukana pengabdiannya.
9.    Guru melaksanakan segala ketentuan yang ialah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.



DIREKTORAT JENDRAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 
Bekerjasama dengan
PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PB PGRI)
TAHUN 2008


PEMBUKAAN

melaluiataubersamaini rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru ialah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas insan indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradap.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia mempunyai kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang diberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, diberilmu, cakap, kreatif, sanggup berdiri diatas kaki sendiri serta menjadi masyarakat negara yang demokratis dan bertanggung jawaban.
Guru indonesia ialah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan kiprah berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam perjuangan mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia saat menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawaban mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada tiruana bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, semoga bangsa dan negara sanggup tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa kini maupun masa yang akan hadir. Kondisi ibarat itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya ialah komponen kehidupan yang diharapkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan kiprah pelaksanaan kiprah guru secara profesional hal itu sanggup diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam masa global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa sanggup menjadi sumber daya insan yang berkarakter, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat kini dan dimasa hadir.
Dalam melaksanakan kiprah profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu diputuskan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.


Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)   Kode Etik Guru Indonesia ialah norma dan asas yang disahkan dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan sikap dalam melaksanakan kiprah profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan masyarakat negara.

(2)   Pedoman sikap dan sikap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini ialah nilai-nilai moral yang membedakan sikap guru yang baik dan buruk, yang boleh dan dihentikan dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

Pasal 2
(1)   Kode Etik Guru Indonesia ialah pedoman sikap dan sikap bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

(2)   Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan kiprah dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)   Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

(2)   Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.

(3)   Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4
(1)   Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai serpihan yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.

(2)   Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia sanggup dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.

Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1)   Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2)   Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3)   Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat insan yang mencakup perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,


Pasal 6
(1)   Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.    Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.    Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, masyarakat sekolah, dan anggota masyarakat
c.    Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik mempunyai karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.    Guru menghimpun gosip wacana peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.    Guru secara perseorangan atau bahu-membahu secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan menyebarkan suasana sekolah yang sangat senang sebagai lingkungan berguru yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.     Guru menjalin relasi dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih akung dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.    Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang sanggup mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.    Guru secara pribadi mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk memmenolong peserta didik dalam menyebarkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.      Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.      Guru bertindak dan memandang tiruana tindakan peserta didiknya secara adil.
k.    Guru berperilaku taat asas kepada aturan dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.      Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.   Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, mengakibatkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.    Guru dihentikan membuka diam-diam pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.    Guru dihentikan memakai relasi dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.    Guru dihentikan memakai relasi dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
  1. Guru berusaha membina relasi kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
  2. Guru mrmdiberikan gosip kepada Orangtua/wali secara jujur dan adil terkena perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan gosip setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk menyesuaikan diri dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa terkena kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan harapan anak atau bawah umur akan pendidikan.
  7. Guru dihentikan melaksanakan relasi dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.

(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
  1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan menyebarkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
  4. Guru berkerjasama secara pandai dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melaksanakan tiruana perjuangan untuk secara bahu-membahu dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
  6. Guru mempersembahkan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berafiliasi dengan masyarakat.
  7. Guru dihentikan membocorkan diam-diam sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru dihentikan menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.

(4) Hubungan Guru dengan seklolah
  1. Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
  2. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  3. Guru membuat melaksanakan proses yang kondusif.
  4. Guru membuat suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
  5. Guru menghormati rekan sejawat.
  6. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
  7. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan relasi kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
  8. Guru dengan banyak sekali cara harus memmenolong rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan menentukan jenis petes yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
  9. Guru mendapatkan otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
  10. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  11. Guru memliki beban moral untuk bahu-membahu dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
  13. Guru dihentikan mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
  14. Guru dihentikan melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
  15. Guru dihentikan mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak sanggup dipertanggungjawabankan kebenarnya.
  16. Guru dihentikan membuka diam-diam pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang sanggup dilegalkan secara hukum.
  17. Guru dihentikan membuat kondisi atau bertindak yang pribadi atau tidak pribadi akan memunculkan konflik dengan sejawat.

(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
  1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
  2. Guru berusaha menyebarkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
  3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
  4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawaban atas konsekuensiinya.
  5. Guru mendapatkan tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawaban, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru dihentikan melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  7. Guru dihentikan mendapatkan janji, pemdiberian dan kebanggaan yang sanggup mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
  8. Guru dihentikan mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawaban yang muncul jawaban kebijakan gres di bidang pendidikan dan pembelajaran.

(6)   Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a.  Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.  Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang mempersembahkan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c.  Guru aktif menyebarkan organisasi profesi guru semoga menjadi sentra gosip dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.  Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawaban atas konsekuensinya.
e. Guru mendapatkan tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawaban, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.   Guru dihentikan melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang sanggup merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g.  Guru dihentikan mengeluarkan pendapat dan bersaksi tiruan untuk memperoleh laba pribadi dari organisasi profesinya.
h.  Guru dihentikan menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabankan.

(7)   Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a)  Guru mempunyai komitmen berpengaruh untuk melaksanakan aktivitas pembangunan bidang pendidikan sebagaimana diputuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b)  Guru memmenolong Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c)  Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut pancasila dan UUD1945.
d)  Guru dihentikan menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e)  Guru dihentikan melaksanakan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1)   Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawaban atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.

(2)   Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.


Pasal 8

(1)   Pelanggaran ialah sikap menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.

(2)   Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

(3)   Jenis pelanggaran mencakup pelanggaran enteng sedang dan berat.


Pasal 9
(1)   Pemdiberian rekomendasi hukuman terhadap guru yang melaksanakan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia ialah wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2)   Pemdiberian hukuman oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus adil
(3)   Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ialah upaya training kepada guru yang melaksanakan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)   Siapapun yang mengetahui sudah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6)   Setiap pelanggaran sanggup melaksanakan pembelaan diri dengan/atau tanpa menolongan organisasi profesi guru dan/atau penasehat aturan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja ajaib yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1)   Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus menentukan organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Dewan Kehormatan Guru Indonesia tetapkan hukuman kepada guru yang sudah secara aktual melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Tag : PGRI
0 Komentar untuk "Kode Etik Guru Indonesia"

Back To Top