Cek Informasi Gtk Cek Sk Sumbangan Profesi Dan Sk Sumbangan Fungsional Guru


Teknik Cek SK Tuntidakboleh Sertifikasi Guru, dan SK Tuntidakboleh Fungsional Guru sanggup dilihat pada situs Direktorat P2TK Dikdas http://116.66.201.163:8000/index.php

1.    Tuntidakboleh fungsional  adalah tuntidakboleh yang didiberikan kepada  guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria akseptor Tuntidakboleh Fungsional diputuskan menurut kuota masing-masing Kab/Kota.

       Lihat/download Juknis tentang Panduan Pelaksanaan Pemdiberian Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil DI SINI

2.    Tuntidakboleh Profesi Guru biasa disebut juga Tuntidakboleh Sertifikasi Guru yaitu tuntidakboleh yang didiberikan kepada Guru PNS, Kepala Sekolah dan Pengawas yang sudah ditetapkan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik. Tuntidakboleh ini besarnya bervariasi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang sudah diputuskan

Sebelum tuntidakboleh tersebut didiberikan/dicairkan terlebih lampau diterbitkan SK Tuntidakboleh Fungsional Guru dan SK Tuntidakboleh Profesi Guru  oleh Direktorat P2TK Dikdas

Teknik Cek SK Tuntidakboleh Fungsional Guru dan SK Tuntidakboleh Profesi Guru sama caranya yaitu dengan mengunjungi situs Direktorat P2TK Dikdas 
==KLIK DI SINI==

Atau sanggup dicoba link di bawah ini
http://223.27.144.195:8085
http://223.27.144.195:8086
 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap  Cek INFO GTK Cek SK Tuntidakboleh Profesi dan SK Tuntidakboleh Fungsional Guru
Masukkan NUPTK, NRG dan Nama kemudian Klik "Cari"

Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)

Umum :
1.    Foto Copy KTP
2.    Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
3.    Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ialah guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP

Syarat Khusus :
1.    Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tuntidakboleh Profesi pada tahun Anggaran 2013
2.    Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menunjukan perbedaan tersebut

Guru Mutasi :
1.    Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
2.    Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
3.    Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap  Cek INFO GTK Cek SK Tuntidakboleh Profesi dan SK Tuntidakboleh Fungsional Guru


Tag : DAPODIK
0 Komentar untuk "Cek Informasi Gtk Cek Sk Sumbangan Profesi Dan Sk Sumbangan Fungsional Guru"

Back To Top