Teknik Cek SK Tuntidakboleh Sertifikasi Guru, dan SK Tuntidakboleh Fungsional Guru sanggup dilihat pada situs Direktorat P2TK Dikdas http://116.66.201.163:8000/index.php
1. Tuntidakboleh fungsional adalah tuntidakboleh yang didiberikan kepada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria akseptor Tuntidakboleh Fungsional diputuskan menurut kuota masing-masing Kab/Kota.
Lihat/download Juknis tentang Panduan Pelaksanaan Pemdiberian Subsidi Tuntidakboleh Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil DI SINI
2. Tuntidakboleh Profesi Guru biasa disebut juga Tuntidakboleh Sertifikasi Guru yaitu tuntidakboleh yang didiberikan kepada Guru PNS, Kepala Sekolah dan Pengawas yang sudah ditetapkan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik. Tuntidakboleh ini besarnya bervariasi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang sudah diputuskan
Sebelum tuntidakboleh tersebut didiberikan/dicairkan terlebih lampau diterbitkan SK Tuntidakboleh Fungsional Guru dan SK Tuntidakboleh Profesi Guru oleh Direktorat P2TK Dikdas
Teknik Cek SK Tuntidakboleh Fungsional Guru dan SK Tuntidakboleh Profesi Guru sama caranya yaitu dengan mengunjungi situs Direktorat P2TK Dikdas
==KLIK DI SINI==
==KLIK DI SINI==
Tag :
DAPODIK
0 Komentar untuk "Cek Informasi Gtk Cek Sk Sumbangan Profesi Dan Sk Sumbangan Fungsional Guru"