Pembentukan Kecamatan Megang Sakti 1996

Megang Sakti tiruanla yaitu hutan belantara yang terletak di sebelah utara Kota Lubuk Linggau. Sejak tahun 1973 dengan ijin Bupati Kabupaten Musi Rawas, kawasan hutan ini dibuka menjadi perladangan

Awalnya spesialuntuk 7 (tujuh) keluarga saja, mereka berasal dari desa S. Kertosari dan Sumbersari Kecamatan Terawas. Namun melihat kerindangan tanah terutama di sekitar sungai Megang Mati, mulailah masyarakat lain berbondong-bondong turut membuka lahan untuk berladang.

Kejadian ini berlangsung begitu singkat. Dua tahun kemudian sudah berkembang menjadi perkampungan dengan kondisi ibarat dusun/dukuh dengan jumlah penduduk tidak mengecewakan banyak. Sejak dikala itu gotongroyong membangun desa semakin giat, ibarat membuat jalan tembus ke desa sekitar biar tidak terasa di tengah hutan.

Ada yang guah dari dongeng ini; masyarakat penduduk Megang Sakti dikala itu tidak tahu (bingung) harus menginduk ke desa yang mana untuk status kemasyarakatan negara-nya. Akhirnya pada tahun 1979 Megang Sakti diputuskan berstatus desa definitif oleh Bupati Kabupaten Musi Rawas.

Perkembangan Megang Sakti semakin cepat, semakin banyak penhadir yang ingin mengadu nasib kerasan dan menetap di kawasan itu, sehingga di pertengahan tahun 1980-an, Megang sakti dipecah dimekarkan menjadi empat desa (Megang Sakti I, II, III, IV), yang tiruanla spesialuntuk ada satu desa Megang Sakti.

Sejak tahun 1996 Megang Sakti diputuskan statusnya menjadi Kecamatan Definitif dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 44 Tahun 1996, daerahnya mencakup 11 desa.

Sejalan dengan maraknya pemekaran desa, dikala ini Megang Sakti menjadi sebuah kecamatan dengan wilayah mencakup sebanyak 2 (dua) Kelurahan dan 19 (sembilan belas) Desa.

Berikut salinan Keputusan Presiden RI Nomor : 44, tahun 1996 ihwal Pembentukan Kecamatan Megang Sakti.
S A L I N A N

PP 44/1996, PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 44 TAHUN 1996 (44/1996)
Tanggal: 4 JULI 1996 (JAKARTA)


Tentang:     PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.    bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume acara pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan gres di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut

b.    bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ihwal Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus diputuskan dengan Peraturan Pemerintah

Mengingat:
1.    Pasal 5 ayat (2) UUD 1945

2.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 ihwal Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814)

3.    Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 ihwal Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) ihwal Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821)

4.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ihwal Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)


MEMUTUSKAN :

Menetapkan:     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN.



Pasal 1
(1)   Membentuk Kecamatan Lempuing di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang mencakup wilayah :
a. Desa Tugumulyo
b. Desa Kota Pandan
c. Desa Tulung Harapan
d. Desa Cahyatani
e. Desa Cahyabumi
f. Desa Cahyamaju
g. Desa Bumi Agung
h. Desa Sumber Agung
i. Desa Tebing Suluh
j. Desa Bumiarjo
k. Desa Dabuk Rejo
l. Desa Suengkaulya
m. Desa Kepayang
n. Desa Lubuk Seberuk
o. Desa Sungai Belida
p. Desa Rantau Durian
q. Desa Tanjung Sari
r. Desa Muara Burnai

(2)   Wilayah Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tiruanla yaitu cuilan dari wilayah Kecamatan Kota Kayu Agung

(3)   melaluiataubersamaini dibentuknya Kecamatan Lempuing, maka wilayah Kecamatan Kota Kayu Agung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


Pasal 2
(1)   Membentuk Kecamatan Air Sugihan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang mencakup wilayah :
a. Desa Kerta Mukti
b. Desa Tirta Mulya
c. Desa Suka Mulya
d. Desa Kaprikornus Mulya
e. Desa Marga Tani
f. Desa Bandar Jaya
g. Desa Mukti Jaya
h. Desa Srijaya Baru
i. Desa Nusantara
j. Desa Nusakarta
k. Desa Banyu Biru
l. Desa Bangunharjo
m. Desa Sidorahayu
n. Desa Panggungharjo
o. Desa Timbulharjo
p. Desa Sidomakmur
q. Desa Saptoharjo
r. Desa Margomulyo
s. Desa Sungai Batang

(2)   Wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tiruanla yaitu cuilan dari wilayah Kecamatan Pampangan

(3)   melaluiataubersamaini dibentuknya Kecamatan Air Sugihan, maka wilayah Kecamatan Pampangan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


Pasal 3
(1)   Membentuk Kecamatan Makarti Jaya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang mencakup wilayah :
       a. Desa Makarti Jaya
b. Desa Tirta Kencana
c. Desa Pendowo Harjo
d. Desa Saleh Mulya
e. Desa Saleh Mukti
f. Desa Saleh Agung
g. Desa Saleh Jaya
h. Desa Upang
i. Desa Delta Upang
       j. Desa Pangestu

(2)   Wilayah Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tiruanla yaitu cuilan dari wilayah Kecamatan Banyuasin II

(3)   melaluiataubersamaini dibentuknya Kecamatan Makarti Jaya, maka wilayah Kecamatan Banyuasin II dikurangi dengan wilayah Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


Pasal 4
(1)   Membentuk Kecamatan Sungai Keruh di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang mencakup wilayah :
       a. Desa Tebing Bulang
b. Desa Jirak
c. Desa Pagar Kaya
d. Desa Talang Mandung
e. Desa Kertajaya
f. Desa Rantau Sialang
g. Desa Gajah Mati
h. Desa Sindang Marga
i. Desa Kertayu
       j. Desa Sukalali
       k. Desa Sungai Dua
       l. Desa Setia Jaya

(2)   Wilayah Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tiruanla yaitu cuilan dari wilayah Kecamatan Sekayu

(3)   melaluiataubersamaini dibentuknya Kecamatan Sungai Keruh, maka wilayah Kecamatan Sekayu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


Pasal 5
(1)   Membentuk Kecamatan Betung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang mencakup wilayah :
       a. Desa Betung
b. Desa Bengkuang
c. Desa Tanjung Laut
d. Desa Sedang
e. Desa Talang Ipuh
f. Desa Bukit
g. Desa Sri Kembang
h. Desa Lubuk Karet
i. Desa Durian Daun
       j. Desa Lubuk Lancang
       k. Desa Pulau Rajak
       l. Desa Air Senggeris
       m. Desa Rimba Terap
       n. Desa Biyuku.

(2)   Wilayah Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tiruanla yaitu cuilan dari wilayah Kecamatan Banyuasin III


Pasal 6
(1)   Membentuk Kecamatan Rantau Bayur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang mencakup wilayah :
       a. Desa Tebing Abang
b. Desa Rantau Bayur
c. Desa Tanjung Tiga
d. Desa Tanjung Pasir
e. Desa Muara Abab
f. Desa Peldas
g. Desa Pagar Bulan
h. Desa Lebong
i. Desa Lubuk Rengas
       j. Desa Tanjung Menang
       k. Desa Sejagung
       l. Desa Kemang Bejalu
       m. Desa Srijaya
       n. Desa Sungai Pinang
       o. Desa Sementul.

(2)   Wilayah Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tiruanla yaitu cuilan dari wilayah Kecamatan Banyuasin III


Pasal 7
melaluiataubersamaini dibentuknya Kecamatan Betung dan Kecamatan Rantau Bayur, maka wilayah Kecamatan Banyuasin III dikurangi dengan wilayah Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan wilayah Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)


Pasal 8
(1)   Membentuk Kecamatan Sanga Desa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang mencakup wilayah :
       a. Desa Ngulak I
b. Desa Ngulak II
c. Desa Ngulak III
d. Desa Penggage
e. Desa Jud I
f. Desa Jud II
g. Desa Air Balui
h. Desa Nganti
i. Desa Ulak Embacang
       j. Desa Ngunang
       k. Desa Terusan
       l. Desa Kemang
       m. Desa Tanjung Raya
       n. Desa Air Itam
       o. Desa Keban I
       p. Desa Keban II

(2)   Wilayah Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tiruanla yaitu cuilan dari wilayah Kecamatan Babat Toman

(3)   melaluiataubersamaini dibentuknya Kecamatan Sanga Desa, maka wilayah Kecamatan Babat Toman dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


Pasal 9
(1)   Membentuk Kecamatan Lawang Kidul di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim, yang mencakup wilayah :
       a. Kelurahan Pasar Tanjung Enim
b. Kelurahan Tanjung Enim Selatan
c. Kelurahan Tanjung Enim
d. Desa Lingga
e. Desa Tegalrejo
f. Desa Keban Agung
g. Desa Darmo

(2)   Wilayah Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tiruanla yaitu cuilan dari Wilayah Kecamatan Tanjung Agung

(3)   melaluiataubersamaini dibentuknya Kecamatan Lawang Kidul, maka wilayah Kecamatan Tanjung Agung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


Pasal 10
(1)   Membentuk Kecamatan Megang Sakti di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, yang mencakup wilayah :
       a. Desa Megang Sakti I
b. Desa Megang Sakti II
c. Desa Megang Sakti III
d. Desa Megang Sakti IV
e. Desa Megang Sakti V
f. Desa Wonosari
g. Desa Sumberejo
h. Desa Jajaran Baru
i. Desa Pagar Ayu
       j. Desa Muara Megang
       k. Desa Marga Puspita
       l. Desa Tegal Sari
       m. Desa Campur Sari
       n. Desa Mekar Sari
       o. Desa Karya Mulya
       p. Desa Rejosari

(2)   Wilayah Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tiruanla yaitu cuilan dari wilayah Kecamatan Muara Lakitan

(3)   melaluiataubersamaini dibentuknya Kecamatan Megang Sakti, maka wilayah Kecamatan Muara Lakitan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


Pasal 11
(1)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), berada di Desa Tugumulyo.
(2)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berada di Desa Kerta Mukti.
(3)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berada di Desa Makarti Jaya.
(4)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berada di Desa Tebing Bulang.
(5)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), berada di Desa Betung.
(6)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berada di Desa Tebing Abang.
(7)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berada di Desa Ngulak I. *25657
(8)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), berada di Kelurahan Pasar Tanjung Enim.
(9)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), berada di Desa Megang Sakti I


Pasal 12
Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1), dituangkan dalam peta yang yaitu cuilan tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini


Pasal 13
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang diputuskan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak menyebabkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan perda sesuai pedoman yang diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri,


Pasal 14
(1)   Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

(2)   Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai jawaban dari pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemda Tingkat I Sumatera Selatan


Pasal 15
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tidak berlaku


Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd

SOEHARTO



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA


ttd

MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 64


Sumber : Arsip Desa Megang Sakti I
0 Komentar untuk "Pembentukan Kecamatan Megang Sakti 1996"

Back To Top