Batas Usia Pensiun Pns


Sejak beberapa waktu kemudian muncul issu ihwal pensiun, hingga sekarang gaungnya masih hangat terasa terutama terkena :


Ø  Dana Pensiun Dini
Ø  Uang Pesangon Pensiun
Ø  Tuntidakboleh Pensiun
Ø  Pengajuan Pensiun Dini
Ø  Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Ø  Peraturan Pensiun
Ø  Program Pensiuan
Ø  Menghadapi Pensiun


Dari beberapa sumber sebut pengertian pensiun yaitu sbb:

Pensiun ialah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi sebab usia, diberhentikan, atau atas seruan sendiri. Seseorang yang pensiun biasa mendapat uang pensiun atau pesangon. Jika mendapat pensiun, maka ia tetap mendapat semacam dana pensiun hingga meninggal dunia. (wikipedia)

Pénsiun ialah tidak bekerja lagi sebab masa tugasnya sudah selesai. Tutidakboleh Pensiun ialah uang yg diterima tiap-tiap bulan oleh karyawan sehabis ia berhenti bekerja atau oleh istri (suami) dan anak-anaknya yg belum remaja jikalau ia meninggal dunia. Pensiun Dini ialah dini pensiun sebelum waktunya. (kbbi)


Kapan sieh saat-nya pensiun ??
Di bawah ini ialah tabel batas usia pensiun pegawai negeri sipil

No. Nama Jabatan Batas Usia Pensiun Dasar Hukum Keterangan
1. DOSEN 65  Tahun UU no.14 Tahun 2005 Berlaku semenjak tanggal 30 Desember 2005
2. GURU BESAR 70  Tahun UU no.12 Tahun 2012 Berlaku semenjak tanggal 10 Agustus 2012
3. GURU BESAR EMERITUS 75  Tahun Permendiknas  09 Tahun 2008 Berlaku semenjak tanggal  03 April 2008
4 GURU 60  Tahun UU no.14 Tahun 2005 Berlaku semenjak tanggal 30 Desember 2005
5 Wakil Menteri 62 Tahun PP no. 44 Tahun 2011 Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011
6. Auditor dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama, 60  Tahun Perpers no.41 Tahun 2012 Berlaku semenjak tanggal 12 April 2012
7. Arsiparis dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama 60  Tahun Perpres no.42 Tahun 2012 Berlaku semenjak tanggal 12 April 2012
8. Pemeriksa dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama 60  Tahun Perpres no.52 Tahun 2012 Berlaku semenjak tanggal 02 Mei 2012
9. ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama, 62  Tahun UU no.3 Tahun 2006 Berlaku semenjak tanggal 30 Maret 2006
10 ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; 65  Tahun UU no.3 Tahun 2006 Berlaku semenjak tanggal 30 Maret 2006
11 Jaksa 62 Tahun UU no.16 Tahun 2004 Berlaku semenjak tanggal 26 Juli 2004
12 Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan 60  Tahun Perpres no.55 tahun 2010 Berlaku semenjak tanggal  27 Agustus 2010
13 Penilik 60  Tahun Perpres no.63 tahun 2010 Berlaku semenjak tanggal  20 OKtober 2010
14 Sandiman jenjang Madya 60  Tahun Perpres no.16 tahun 2009 Berlaku semenjak tanggal 22 April 2009
15 Perencana jenjang Madya dan jenjang Utama 60  Tahun Perpres no.17 tahun 2009 Berlaku semenjak tanggal 28 April 2009
16 Dokter Pendidik Klinis jenjang Pertama dan Jenjang Muda 60  Tahun Perpres no.24 tahun 2009 Berlaku semenjak tanggal 08 Juni 2009
17 Dokter Pendidik Klinis jenjang Madya dan jenjang Utama 65  Tahun Perpres no.24 tahun 2009 Berlaku semenjak tanggal 08 Juni 2009
18 Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian 65  Tahun PP no.44 Tahun 2011 Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011
19 Eselon I dalam jabatan Sruktural 60  Tahun PP no.44 Tahun 2011 Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011
20 Eselon II dalam jabatan Sruktural 60  Tahun PP no.44 Tahun 2011 Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011
21 Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri 60  Tahun PP no.44 Tahun 2011 Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011
22 Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat; 60  Tahun PP no.44 Tahun 2011 Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011
23 Eselon I dalam Jabatan Tertentu yang Sangat diharapkan Organisasinya 62  Tahun PP no.44 Tahun 2011 Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011
24 Hakim pada Mahkamah Pelayaran 58  Tahun PP no.44 Tahun 2011 Berlaku semenjak tanggal 30 November 2011
25 Penyelidik Bumi Utama dan Penyelidik Bumi Madya 60  Tahun Perpres no.06 tahun 2007 Berlaku semenjak tanggal 31 Januari 2007
26 Agen Madya, Agen Madya Tingkat I, Agen Madya Tingkat II dan Agen Utama Madya 60  Tahun Keppres no.10 tahun 1996 Berlaku semenjak tanggal 07 Februari 1996
27 Pemeriksa Bea dan Cukai Muda, Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, Pemerikas Bea dan Cukai Utama Pratama, Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Muda 60  Tahun Keppres no.30 tahun 1995 Berlaku semenjak tanggal 19 Mei 1995
28 Pamong Belajar Pratama, Pamong Belajar Muda, Pamong Belajar Madya, Pamong Belajar Utama Pratama, Pamong Belajar Utama Muda 60  Tahun Keppres no.49 tahun 1995 Berlaku semenjak tanggal 12 Juli 1995
29 Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri 60 Tahun UU no.2 Tahun 1986 Berlaku semenjak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 3 abjad c, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 Tahun 1979
30 Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi 63  Tahun UU no.2 Tahun 1986 Berlaku semenjak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 2 abjad c, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 Tahun 1979
31 Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung 65  Tahun UU no.14 Tahun 1985 Berlaku semenjak tanggal 30 Desember 1985Tidak berlaku lagi angka 1 abjad b, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 tahun 1979
32 Kepala Kelurahan 60  Tahun UU no.05 Tahun 1979SE Ka BKN No. 02/SE/1987 Berlaku semenjak tanggal 01 Desember 1979
33 Widyaiswara Utama, Widyaiswara Utama Madya 65  Tahun Keppres no.63 Tahun 1986 Berlaku semenjak tanggal 10 Desember 1986
34 Widyaiswara Utama Muda; Widyaiswara Utama Pratama; Widyaiswara Madya; Widyaiswara Muda;  Widyaiswara Pratama; Penyuluh Pertanian Utama Muda;  Penyuluh Pertanian Utama Pratama; Penyuluh Pertanian Madya; Penyuluh Pertanian Muda; Penyuluh Pertanian Pratama. 60  Tahun Keppres no.63 Tahun 1986 Berlaku semenjak tanggal 10 Desember 1986
35 Ajun Widyaiswara, Ajun Widyaiswara Madya, AJun Widyaiswara Muda, AsistenWidyaiswara, Asisten Widyaiswara Madya, dan Asisten Widyaiswara Muda 56  Tahun Keppres no.63 Tahun 1986 Berlaku semenjak tanggal 10 Desember 1986
36 Ajun Penyuluh Pertanian, Ajun Penyuluh Pertanian Madya, Ajun Penyuluh Pertanian Muda, Asisten Penyuluh Pertanian, Asisten Penyuluh Pertanian Madya, dan Asisten Penyuluh Pertanian Muda 56  Tahun Keppres no.63 Tahun 1986 Berlaku semenjak tanggal 10 Desember 1986
37 Ahli Perekayasa Madya, Ahli Perekayasa Utama, Ahli Perekayasa Muda 65  Tahun Keppres no.39 Tahun 1996 Berlaku semenjak tanggal 24 Mei 1996
38 Perekayasa Muda; Perekayasa Madya 60  Tahun Keppres no.39 Tahun 1996 Berlaku semenjak tanggal 24 Mei 1996
39 Pustakawan Utama, 65  Tahun Keppres no. 102 Tahun 2003 Berlaku semenjak tanggal  17 Desember 2003
40 Pustakawan Madya; Pustakawan Muda;  Pustakawan Penyelia 60  Tahun Keppres no. 102 Tahun 2003 Berlaku semenjak tanggal  17 Desember 2003
41 Jaksa Agung 60  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008)
42 Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara 60  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008)
43 Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen 60  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008)
44 Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Departemen 60  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.65 tahun 2008)
45 Eselon I dalam jabatan struktural yang tidak termasuk di 40-42 60  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011)
46 Eselon II dalam jabatan struktural 60  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011)
47 Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya 60  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011)
48 Ahli Peneliti dan Peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian 65  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dengan PP no.44 tahun 2011)
49 Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Pratama; Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Utama Muda 60  Tahun Keppres no.29 tahun 1995 Berlaku semenjak tanggal 19 Mei 1995
50 Teknisi Pemeriksa Pajak Muda, dan Teknisi Pemeriksa Pajak Madya;Ahli Pemeriksa Pajak Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Madya, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Pratama, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Madya, dan Ahli Pemeriksa Pajak Utama 60  Tahun Keppres no.28 tahun 1995 Berlaku semenjak 19 Mei 1995
51 PNS pada umumnya 56  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979

Sumber : http://www.kopertis12.or.id/
Tag : Sekedar Info
0 Komentar untuk "Batas Usia Pensiun Pns"

Back To Top