Pembentukan Komite Nasional
Pada sidang PPKI muncul permasalahan yang disampaikan oleh wakil dari luar Jawa, di antaranya Mr. Latuharhary (Maluku), Dr. Sam Ratulangi (Sulawesi), Mr. Tadjudin Noor dan Ir. Pangeran Noor (Kalimantan), dan Mr. I Ktut Pudja (Nusa Tenggara) yang memberikan keresahan penduduk non-Islam terkena kalimat dalam Piagam Jakarta yang nantinya akan dijadikan rancangan pembukaan dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kalimat yang dimaksud yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi para pemeluknya”, serta “syarat seorang kepala negara haruslah seorang muslim”. Untuk mengatasi dilema tersebut Drs. Mohammad Hatta beserta Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singadimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan membicarakannya secara khusus.
Akhirnya dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan menegakkan Negara Republik Indonesia yang gres saja didirikan, rumusan kalimat yang dirasakan memberatkan oleh kelompok non-Islam dihapus sehingga menjadi berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan syarat seorang kepala negara yaitu orang Indonesia asli.
Sebagai tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indonesia yaitu tubuh yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).
KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP yaitu memmenolong kiprah kepresidenan. Namun, lalu diperluas tidak spesialuntuk sebagai penasihat presiden, tetapi juga memiliki kewenangan legislatif.
Wewenang KNIP sebagai dewan perwakilan rakyat diputuskan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya mencakup hal-hal diberikut.
a. KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
b. Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat sentra hingga daerah. Pada tingkat sentra disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat tempat yang disusun hingga tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.
0 Komentar untuk "Pembentukan Komite Nasional Indonesia Sentra - Knip"