Kekuasaan Kolonial Pemerintahan Hindia Belanda Di Indonesia

Keadaan Perang Koalisi di Eropa tahun 1814 mulai terbalik. Prancis mulai terdesak dalam perang, bahkan Napoleon berhasil ditangkap. Kekalahan Prancis dalam Perang Koalisi menjadikan Belanda sudah tidak  lagi berada di bawah efek Prancis.

Hubungan  antara Belanda dan Inggris  yang sebelumnya bermusuhan (Belanda menjadi jajahan Prancis sehingga harus menjadi sekutu Prancis) mulai  membaik.

Untuk  menyelesaikan permasalahan, Inggris dan Belanda pada tahun 1814 mengadakan suatu pertemuan yang menghasilkan suatu janji yang dinamakan Konvensi London  1814 (Convention of London 1814). Konvensi tersebut mencakup:

1.    Belanda memperoleh kembali kawasan jajahannya yang doloe direbut  Inggris, dan
2.    Indonesia juga harus diserahkan kembali kepada Belanda.

John Fendall menyerahkan kekuasaan wilayah  Indonesia ke pihak Belanda, dan diterima  oleh sebuah komisi jenderal. Komisi jenderal ini terdiri atas tiga orang yaitu Mr. Elout, van der Capellen, dan Buyskes.

Tugas komisi jenderal sangat berat yaitu dituntut memperbaiki sistem politik  dan ekonomi. Sejak ketika itu, Indonesia berada di bawah kekuasaan pemerintahan kolonial  Belanda denganVan der Capellen diangkat sebagai Gubernur Jenderal

Sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Van der Capellen masa itu menghadapi tantangan  seperti:
1.    menghadapi perekonomian yang buruk,
2.    persaingan perdagangan dengan Inggris, dan
3.    sikap bangsa Indonesia yang memusuhi Belanda.


Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda
a. Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa
Gubernur Jenderal van den Bosch, menerapkan kebijakan politik dan ekonomi konservatif di Indonesia.

Pada tahun 1830 mulai diterapkan hukum kerja rodi (kerja paksa) yang disebut Cultuurstelsel. Cultuurstelsel dalam bahasa Inggris yaitu Cultivation System yang memiliki  arti sistem tanam.

b. Politik Pintu Terbuka
Pada tahun 1860-an politik batig slot (mencari laba besar) menerima perperihalan dari golongan liberalis dan humanitaris. Kaum liberal dan kapital memperoleh kemenangan di parlemen. Terhadap tanah jajahan (Hindia  Belanda), kaum liberal berusaha memperbaiki  taraf kehidupan  rakyat Indonesia. Maka tahun 1870 dikeluarkan  Undang-Undang Agraria.

Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 mencakup:
1)    pribumi didiberi hak mempunyai tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta
2)    pengusaha sanggup menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun

UU Agraria ini mempunyai tujuan yaitu:
1)    memdiberi peluang dan jaminan kepada swasta gila (Eropa) untuk membuka perjuangan dalam bidang perkebunan di Indonesia
2)    melindungi hak atas tanah penduduk semoga tidak hilang (dijual)

c. Politik  Etis
Politik  ini dikenal dengan politik etis atau politik  balas kebijaksanaan alasannya yaitu Belanda dianggap mempunyai proteksi kebijaksanaan kepada rakyat Indonesia yang dianggap sudah memmenolong meningkatkan kemakmuran negeri Belanda. Politik etis yang diusulkan van Deventer ada tiga hal, sehingga sering disebut Trilogi van Deventer.

Berikut ini Isi Trilogi van Deventer.
1)    Irigasi (pengairan), yaitu diusahakan pembangunan irigasi untuk mengairi sawah-sawah milik  penduduk untuk memmenolong peningkatan kesejahteraan penduduk.
2)    Edukasi (pendidikan), yaitu penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat pribumi semoga bisa menghasilkan kualitas sumber daya insan yang lebih baik.
3)    Migrasi (perpindahan penduduk), yaitu perpindahan penduduk dari kawasan yang padat penduduknya (khususnya Pulau Jawa) ke kawasan lain yang jarang penduduknya semoga lebih merata.

Sumber :               Buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis  :               Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan
0 Komentar untuk "Kekuasaan Kolonial Pemerintahan Hindia Belanda Di Indonesia"

Back To Top