Kekuasaan Kolonial Pemerintahan Inggris Di Indonesia

Sejak tahun 1811, Indonesia berada di bawah kekuasaan Inggris. Gubernur Jenderal Lord Minto  memercayakan kepada Thomas Stamford Raflles sebagai kepala pemerintahan Inggris di Indonesia. Raflles memulai tugasnya pada tanggal 19 Oktober 1811 yang berkedudukan  di Jakarta


Kebijakan Pemerintah Kolonial Inggris di Indonesia

Peristiwa Belanda mengalah kepada Inggris melalui Kapitulasi Tuntang (1811), menjadi pertama pendudukan kolonial Inggris di Indonesia. Thomas Stamford Raffles diangkat menjadi Letnan Gubernur EIC di Indonesia. Ia memegang pemerintahan selama lima tahun (1811-1816) dengan membawa perubahan berasas liberal.

Pendudukan Inggris atas wilayah  Indonesia tidak  tidak sama dengan penjajahan bangsa Eropa lainnya.  Raffles banyak mengadakan perubahan-perubahan, baik di bidang ekonomi maupun pemerintahan. Raffles bermaksud menerapkan politik  kolonial menyerupai yang dijalankan oleh Inggris di India. Kebijakan Daendels yang dikenal dengan nama Contingenten diganti dengan sistem sewa tanah (Landrent).

Sistem sewa tanah disebut juga sistem pajak tanah. Rakyat atau para petani harus membayar pajak sebagai uang sewa, alasannya tiruana tanah dianggap milik  negara. Berikut ini  pokok-pokok  sistem Landrent.
a.    Penyerahan wajib dan wajib kerja dihapuskan.
b.    Hasil pertanian dipungut  langsung oleh pemerintah tanpa mediator bupati.
c.    Rakyat harus menyewa tanah dan membayar pajak kepada pemerintah sebagai pemilik  tanah.

Pemerintahan Raffles didasarkan atas prinsip-prinsip liberal yang hendak mewujudkan kebebasan dan kepastian hukum. Prinsip kebebasan mencakup beberapa aspek kebebasan menanam dan kebebasan perdagangan. Kesejahteraan hendak dicapainya dengan mempersembahkan kebebasan dan jaminan hukum  kepada rakyat sehingga tidak menjadi korban kesewenang-wenangan para penguasa.

Dalam pelaksanaannya, sistem Landrent di Indonesia mengalami kegagalan, karena:
a.    susah memilih besar kecilnya pajak untuk  pemilik  tanah yang luasnya tidak sama
b.    susah memilih luas sempit dan tingkat kerindangan tanah
c.    terbatasnya jumlah pegawai
d.    masyarakat pedesaan belum terbiasa dengan sistem uang

Tindakan yang dilakukan  oleh Raffles diberikutnya  adalah membagi wilayah  Jawa menjadi 16 tempat karesidenan. Hal ini mengandung maksud untuk mempergampang pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap daerah-daerah yang dikuasai.  Setiap karesidenan dikepalai oleh seorang residen dan dimenolong oleh tangan kanan residen.

Di samping itu Thomas Stamford Raffles juga memdiberi dukungan faktual bagi Indonesia yaitu:
a.    membentuk susunan gres dalam pengadilan yang didasarkan pengadilan Inggris
b.    menulis buku yang berjudul History of Java
c.    menemukan bunga Rafflesia-arnoldii
d.    merintis adanya Kebun Raya Bogor

Perubahan politik yang terjadi di Eropa mengakhiri pemerintahan Raffles di Indonesia. Pada tahun 1814, Napoleon Bonaparte kesannya mengalah kepada Inggris. Belanda lepas dari kendali Prancis. Hubungan antara Belanda dan Inggris bekerjsama akur, dan mereka mengadakan pertemuan di London, Inggris.

Pertemuan ini menghasilkan akad yang tertuang dalam Convention of London 1814. Isinya Belanda memperoleh kembali tempat jajahannya yang doloe direbut Inggris. Status Indonesia dikembalikan  sebagaimana doloe sebelum perang, yaitu di bawah kekuasaan Belanda.

Penyerahan wilayah  Hindia  Belanda dari Inggris kepada Belanda berlangsung di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1816. Inggris diwakili oleh John Fendall dan Belanda diwakili oleh Mr. Ellout, van der Capellen, dan Buyskes.

Sumber :               Buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis  :               Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan
0 Komentar untuk "Kekuasaan Kolonial Pemerintahan Inggris Di Indonesia"

Back To Top