|
|
Pengertian Pramuka, Gerakan Pramuka , Kepramukaan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa pra·mu·ka = Praja Muda Karana; organisasi untuk perjaka yg mendidik para anggotanya dalam aneka macam keterampilan, disiplin, kepercayaan pada diri sendiri, saling menolong, dsb anggota organisasi pramuka: -- membentuk anak (pemuda) yg masih berubah menjadi masyarakat negara yg berbudi luhur; pandu;
ke·pra·mu·ka·an n tentang (kegiatan dsb) yg bekerjasama dng pramuka
Pramuka ialah abreviasi dari Praja Muda Karana, sanggup diartikan rakyat muda yang suka berkarya atau orang-oranga berjiwa muda dan suka berkarya.
Pramuka ialah sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka seperti
Pramuka Siaga (7-10 tahun)
Pramuka Penggalang (11-15 tahun)
Pramuka Penegak (16-20 tahun)
Pramuka Pandega (21-25 tahun)
Gerakan Pramuka ialah nama organisasi nonformal atau wadah tempat pramuka itu berkumpul dan menuntaskan dilema secara bersama. tingkatan organisasi ini seperi
Gerakan Pramuka Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Kwartir Daerah
Gerakan Pramuka Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Kwartir Ranting
Gugus depan, dan Saka
Kepramukaan ialah nama acara yang ada di dalam pramuka itu sendiri, yaitu acara yang mengandung pendidikan. Kegiatan dalam kepramukaan ibarat :
Latihan kepramukaan,
Persami,
Jambore dari tingkat nasional, daerah, dan cabang, dll
melaluiataubersamaini kata lain untuk membedakan ketiga istilah adalah:
- Pramuka bekerjasama dengan orang nya (peserta didik, pembina, andalan dll)
- Gerakan Pramuka bekerjasama dengan organisasinya (seperti Gugus Depan, dst)
- Kepramukaan bekerjasama dengan nama kegiatannya (seperti jambore dst)
Gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia sudah dimulai semenjak tahun 1923
1. di Bandung dengan berdirinya Nationale Padvinderij Organisatie (NPO)
2. di Jakarta didirikan (Belanda) Jong Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO).
3. (keduanya didirikan oleh Belanda) dan pada tahun 1926 meleburkan diri menjadi satu, berjulukan Indonesische Nationale Padvinderij Organisatie (INPO)
Pada tanggal 26 Oktober 2010, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Tujuan Gerakan Pramuka
a. memiliki kepribadian yang diberiman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani
b. menjadi masyarakat negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup membangun dirinya sendiri secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri serta gotong royong bertanggungjawaban atas pembangunan bangsa dan negara, mempunyai kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan
Prinsip Dasar Kepramukaan
Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya
Peduli terhadap dirinya pribadi
Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka
Metode Kepramukaan
Metode pembelajaran dalam pendidikan meliputi:
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
belajar sambil melakukan
kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi
kegiatan yang menarikdanunik dan menantang
kegiatan di alam terbuka
kehadiran orang cukup umur yang mempersembahkan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
penghargaan berupa tanda kecakapan
satuan terpisah antara putra dan putri
KeanggotaanGerakan Pramuka
Golongan Siaga ialah anggota yang berusia 7 s.d. 10 tahun
Golongan Penggalang ialah anggota yang berusia 11 s.d. 15 tahun
Golongan Penegak ialah anggota yang berusia 16 s.d. 20 tahun
Golongan Pandega ialah anggota yang berusia 21 s.d. 25 tahun
Kelompok anggota yang lain yaitu
Pembina Pramuka
Andalan Pramuka
Korps Pelatih Pramuka
Pamong Saka Pramuka
Staf Kwartir
Majelis Pembimbing Pramuka
Di Bawah ini Beberapa Artikel Tentang Pramuka
0 Komentar untuk "Gerakan Pramuka Indonesia"