Pada tahun 1596 Cornelis de Houtman datang di Banten. Pada tahun1598, penjelajahan Belanda di bawah pimpinan Jacob van Neck datang di Maluku. Mereka diterima dengan baik oleh penguasa Banten, juga pendaratan di sepanjang pantai Utara Jawa dan Maluku. Sejak itu, korelasi dagang dengan para pedagang Belanda semakin ramai.
Untuk mengatasi persaingan sesama pedagang Belanda tanggal 20 Maret 1602 didirikan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). suatu kongsi dagang berupa komplotan dagang India Timur atas prakarsa Johan van Oldenbarnevelt.
Tujuan pembentukan VOC bahu-membahu tidak spesialuntuk untuk menghindari persaingan di antara pedagang Belanda, tetapi juga:
1. menyaingi kongsi dagang Inggris di India, yaitu EIC (East India Company),
2. menguasai pelabuhan-pelabuhan penting dan kerajaan-kerajaan, serta
3. melaksanakan monopoli perdagangan rempah-rempah.
Di Indonesia, VOC berusaha menerapkan hukum gres yaitu Verplichte Leverantie atau penyerahan wajib hasil bumi menurut harga yang sudah ditentukan.
Hasil bumi yang wajib diserahkan yaitu lada, kayu manis, beras, ternak, nila, gula, dan kapas. Selain itu, VOC juga menerapkan Prianger stelsel, yaitu hukum yang mewajibkan rakyat Priangan menanam kopi.
Dari aturan-aturan tersebut, VOC meneguk laba yang sangat besar. Namun tidak bertahan usang alasannya yaitu mulai final kurun ke-18 keuangan VOC terus mengalami kemerosotan.
Kebijakan VOC
VOC memakai forum dan aturan-aturan yang sudah ada di dalam masyarakat lokal untuk menjalankan roda compagnienya. VOC spesialuntuk menjalin korelasi dengan golongan raja atau bangsawan. VOC beranggapan tidak ada gunanya bekerja sama dengan rakyat alasannya yaitu kalau rajanya sudah tunduk, maka rakyatnya akan tunduk pula.
VOC menerapkan sejumlah kebijakan menyerupai hak monopoli, penyerahan wajib, penanaman wajib, dan tenaga kerja wajib (gotongroyong) yang bahu-membahu sudah menjadi bab dari struktur dan kultur yang sudah ada sebelumnya.
Penyerahan wajib (Verplichte Leverantie) mewajibkan rakyat Indonesia di tiap-tiap tempat untuk menyerahkan hasil bumi berupa lada, kayu, beras, kapas, kapas, nila, dan gula kepada VOC.
Penyerahan wajib (Verplichte Leverantie) mewajibkan rakyat Indonesia di tiap-tiap tempat untuk menyerahkan hasil bumi berupa lada, kayu, beras, kapas, kapas, nila, dan gula kepada VOC.
Kehadiran VOC menerima sambutan baik dari pemerintah Kerajaan Belanda, guna memperkuat pedagang Belanda supaya sanggup bersaing dengan perusahaan dagang Portugis dan Inggris.
Bahkan pemerintah Kerajaan Belanda, memdiberi hak istimewa kepada VOC yang dikenal dengan nama hak oktroi, seperti:
a. hak monopoli,
b. hak untuk membuat uang,
c. hak untuk mendirikan benteng,
d. hak untuk melaksanakan perjanjian dengan kerajaan di Indonesia, dan
f. hak untuk membentuk tentara.
Untuk menguasai perdagangan rempah-rempah, VOC berusaha menguasai pelabuhan-pelabuhan penting dan membangun benteng-benteng seperti:
a. di Banten disebut benteng Kota Intan (Fort Speelwijk),
b. di Ambon disebut benteng Victoria,
c. di Makassar disebut benteng Rotterdam,
d. di Ternate disebut benteng Orange, dan
e. di Banda disebut benteng Nasao.
VOC memanfaatkan konflik diantara keluarga kerajaan dengan mengadu domba. Satu persatu kerajaan-kerajaan di Indonesia dikuasai VOC.
Pada masa pemerintahan Jan Pieterzoon Coen terjadi perperihalan antara Inggris dan Belanda (VOC) untuk memperebutkan sentra perdagangan di Jayakarta. Perperihalan tersebut dimenangkan oleh Belanda (VOC) setelah menerima menolongan dari Pangeran Arya Ranamenggala dari Banten. Inggris diusir dari Jayakarta dan Pangeran Jayakarta diberhentikan sebagai penguasa Jayakarta.
Pada tanggal 12 Maret 1619, VOC mendirikan benteng yang didiberi nama Batavia. Kantor dagang VOC yang ada di Ambon, Maluku dipindahkan ke Batavia setelah Jayakarta mengalah kepada Belanda pada tanggal 30 Mei 1619. Pada tanggal yang
sama J.P. Coen mengubah nama Jayakarta menjadi Batavia.
Untuk mempertahankan monopoli rempah-rempah di Kepulauan Maluku, VOC melaksanakan dan pelayaran Hongi (Hongi Tochten). Pelayaran Hongi yaitu pelayaran keliling memakai bahtera jenis kora-kora yang dipersenjatai untuk mengatasi perdagangan petang atau penyelundupan rempah-rempah di Maluku
Pelayaran ini juga disertai hak ekstirpasi, yaitu hak untuk membinasakan flora rempah-rempah yang melebihi ketentuan.
Pada tahun 1700-an, VOC berusaha menguasai kerajaan Banten dan Mataram. Alasannya tempat ini banyak menghasilkan barang-barang komoditas menyerupai beras, gula merah, jenis-jenis kacang, dan lada
Kebijan-Kebijakan VOC yang diterpakan di Indonesia.
a. Menguasai pelabuhan-pelabuhan dan mendirikan benteng untuk melaksanakan monopoli perdagangan.
b. Melaksanakan politik devide et impera (memecah dan menguasai) dalam rangka untuk menguasai kerajaan-kerajaan di Indonesia.
c. Untuk memperkuat kedudukannya, perlu mengangkat seorang Gubernur Jenderal.
d. Melaksanakan sepenuhnya hak Oktroi yang didiberikan pemerintah Belanda.
e. Membangun pertamaan/markas VOC yang tiruanla di Banten dan Ambon, dipindah ke Jayakarta (Batavia).
f. Melaksanakan pelayaran Hongi (Hongi tochten).
g. Adanya hak ekstirpasi, yaitu hak untuk membinasakan flora rempah-rempah yang melebihi ketentuan.
h. Adanya verplichte leverantie (penyerahan wajib) dan Prianger stelsel (sistem Priangan).
Pengaruh kebijakan VOC bagi rakyat Indonesia.
a. Kekuasaan raja menjadi berkurang atau bahkan didominasi secara keseluruhan oleh VOC.
b. Wilayah kerajaan terpecah-belah dengan melahirkan kerajaan dan penguasa gres di bawah kendali VOC.
c. Hak oktroi (istimewa) VOC, membuat masyarakat Indonesia menjadi miskin, dan menderita.
d. Rakyat Indonesia mengenal ekonomi uang, mengenal sistem pertahanan benteng, tabiat perjanjian, dan prajurit bersenjata modern (senjata api, meriam).
e. Pelayaran Hongi, sanggup dikatakan sebagai suatu perampasan, perampokan, perbudakan, dan pembunuhan.
f. Hak ekstirpasi bagi rakyat ialah bahaya matinya suatu keinginan atau sumber penghasilan yang sanggup berlebih.
Sumber : Sejarah Indonesia Modern 1200 – 2004, 2005
Sumber : Buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis : Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan
0 Komentar untuk "Kekuasaan Kolonial Voc Di Indonesia"