Politikus liberal yang ketika itu berkuasa di Belanda tidak oke dengan Tanam Paksa di Jawa dan ingin memmenolong penduduk Jawa sambil sekaligus mengambil laba ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta.
Sistem tanam paksa yang kejam ini, setelah menerima protes keras dari banyak sekali kalangan di Belanda, hasilnya dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi di luar Jawa masih terus berlangsung hingga 1915. Program yang dijalankan untuk menggantinya yakni sistem sewa tanah dalam UU Agraria 1870.
Pada tahun 1860-an politik batig slot (mencari laba besar) menerima perperihalan dari golongan liberalis dan humanitaris. Kaum liberal dan kapital memperoleh kemenangan di parlemen. Terhadap tanah jajahan (Hindia Belanda), kaum liberal berusaha memperbaiki taraf kehidupan rakyat Indonesia. Maka tahun 1870 dikeluarkan Undang-Undang Agraria.
Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 mencakup:
1) pribumi didiberi hak mempunyai tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta
2) pengusaha sanggup menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun
Tujuan dikeluarkannya UU Agraria 1870
1. Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal abnormal (tidak dijual).
2. Memdiberi peluang kepada swasta abnormal (Belanda) untuk membuka perjuangan dalam bidang perkebunan di Indonesia
3. Memdiberi peluang kepada pemodal abnormal (seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dll) untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia.
4. Membuka peluang kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial spesialuntuk memdiberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan biar tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing.
Pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870. Tujuannya yakni untuk mempersembahkan peluang yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula.
Isi dari UU Gula:
1) perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap, dan
2) pada tahun 1891 tiruana perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.
melaluiataubersamaini adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta abnormal yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam perjuangan perkebunan maupun pertambangan.
Berikut ini beberapa perkebunan abnormal yang muncul.
1) Perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara.
2) Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
3) Perkebunan kina di Jawa Barat.
4) Perkebunan karet di Sumatra Timur.
5) Perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara.
6) Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatra Utara.
Politik pintu terbuka yang dibutuhkan sanggup memperbaiki kesejahteraan rakyat, justru membuat rakyat semakin menderita. Eksploitasi terhadap sumber-sumber pertanian maupun tenaga insan semakin hebat. Rakyat semakin menderita dan sengsara.
Adanya UU Agraria mempersembahkan imbas bagi kehidupan rakyat, ibarat diberikut.
1) Dibangunnya kemudahan perhubungan dan irigasi pada perkebunan.
2) Rakyat menderita dan miskin.
3) Rakyat mengenal sistem upah dengan uang, juga mengenal barang-barang ekspor dan impor.
4) Timbul pedagang perantara. Pedagang-pedagang tersebut pergi ke tempat pedalaman, mengumpulkan hasil pertanian dan menjualnya kepada grosir.
5) Industri atau perjuangan pribumi mati alasannya pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik asing.
Dampak dikeluarkannya UU Agraria dan UU Gula antara lain perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun diluar pulau Jawa. ibarat di Sumatera.
Sumber : Buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis : Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan
0 Komentar untuk "Politik Pintu Terbuka"