Download Permendikbud NO.104 Tahun 2014, tentang Revisi Penilaian Hasil Belajar pada sekolah SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2014
TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH
PEDOMAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK
I. PENDAHULUAN
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1. Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6. Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7. Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9. Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Pedoman ini khusus terkena Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Penilaian dalam proses pendidikan yaitu komponen yang tidak sanggup dipisahkan dari komponen lainnya khususnya pembelajaran. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasilbelajar penerima didik. Penilaian hasil berguru oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan. Penegasan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penilaian hasil berguru oleh pendidik mempunyai kiprah antara lain untuk memmenolong penerima didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan evaluasi hasil berguru oleh pendidik, pendidik dan penerima didik sanggup memperoleh informasi tentang kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan belajar.
melaluiataubersamaini mengetahui kelemahan dan kekuatannya, pendidik dan penerima didik mempunyai arah yang terang terkena apa yang harus diperbaiki dan sanggup melaksanakan refleksi terkena apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar. Selain itu bagi penerima didik memungkinkan melaksanakan proses transfer cara berguru tadi untuk mengatasi kelemahannya (transfer of learning). Sedangkan bagi guru, hasil evaluasi hasil berguru oleh pendidik yaitu alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan sanggup juga dipakai sebagai dasar dan arah pengembangan pembelajaran remedial atau aktivitas pengayaan bagi penerima didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan diberikutnya.
Pelaksanaan evaluasi hasil berguru oleh pendidik yaitu wujud pelaksanaan kiprah profesional pendidik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penilaian hasil berguru oleh pendidik tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh sebab itu, evaluasi hasil berguru oleh pendidik mengatakan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.
Dalam konteks pendidikan menurut standar (standard-based education), kurikulum menurut kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan berguru tuntas (mastery learning) evaluasi proses dan hasil berguru yaitu parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, banyak sekali pendekatan, strategi, metode, metode, dan model pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi penerima didik biar praktis dalam berguru dan mencapai keberhasilan berguru secara optimal.
Kurikulum 2013 mempersyaratkan penerapan evaluasi autentik (authentic assesment). Secara paradigmatik evaluasi autentik memerlukan perwujudan pembelajaran autentik (authentic instruction) dan berguru autentik (authentic learning). Hal ini diyakini bahwa evaluasi autentik lebih bisa mempersembahkan informasi kemampuan penerima didik secara holistik dan valid.
II. TUJUAN PEDOMAN
dst - dst
III. PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK
dst - dst
IV. PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terkait dengan penilaian, antara lain:
1. Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler).
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas).
3. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4. Komite sekolah/madrasah.
5. Orangtua penerima didik.
6. Dunia industri.
V. PENUTUP
Pedoman ini disusun sebagai pola evaluasi hasil berguru oleh pendidik.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001
Download Permendikbud NO.104 Tahun 2014, DI SINI
Tag :
Kurikulum 2013
0 Komentar untuk "Download Permendikbud No.104 Tahun 2014"